Daily BUZZ – Sebuah warung bakso di kawasan Gading, Pasar Kliwon, Solo, harus menerima kenyataan pahit ditutup paksa oleh tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo pada Senin (3/11/2025). Tindakan penutupan ini bukan sekadar berdasarkan kecurigaan, melainkan setelah pengakuan mengejutkan dan terang-terangan dari pemilik usaha mengenai penggunaan bahan non halal dalam proses produksinya.
Pengakuan Blak-blakan dan Penolakan Pendampingan Halal
Operasi mendadak (Sidak) ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, dan Kementerian Agama (Kemenag), sebagai respons atas laporan masyarakat.
Di lokasi, pemilik usaha langsung diinterogasi. Pengakuan yang didapatkan sungguh mencengangkan.
“Pemilik menyatakan produk mereka menggunakan bahan non halal dan tidak keberatan ketika dilabeli non halal,” ungkap Muhammad Ilham, Pendamping Halal Kemenag Kota Solo, Senin (3/11/2025).
Ironisnya, ketika Kemenag menawarkan pendampingan untuk beralih menggunakan bahan baku yang dijamin halal, pemilik dengan tegas menolaknya. Alasannya? Ia bersikeras ingin mempertahankan “resep lama” yang telah lama digunakan.
Penutupan Sementara Menanti Hasil Laboratorium
Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono, segera mengonfirmasi penerapan sanksi administratif berupa penutupan sementara di lokasi.
“Karena pemilik menyampaikan secara langsung bahwa baksonya non halal, maka sesuai prosedur lokasinya kami tutup sambil menunggu hasil lab,” jelas Didik.
Penutupan paksa ini berlaku efektif hingga hasil uji laboratorium resmi dikeluarkan, yang dijadwalkan pada Jumat (7/11) mendatang. Meskipun pemilik telah mengaku, Ilham menjelaskan bahwa uji laboratorium tetap krusial sebagai dasar legal penetapan status non halal.
Kewajiban Transparansi atau Ancaman Pencabutan Izin
Jika hasil laboratorium terbukti positif, pemilik memiliki kewajiban mutlak untuk memasang keterangan “non halal” secara terbuka—baik di papan nama warung maupun pada kemasan produk.
“Pelabelan non halal bukan berarti pelarangan usaha, namun bentuk transparansi kepada konsumen,” tegas Ilham, menekankan bahwa ini adalah bentuk perlindungan bagi masyarakat.
Namun, Pemkot Solo tidak akan mentolerir jika pemilik warung ini membandel dan tidak mematuhi kewajiban pelabelan tersebut. Pemkot telah mewanti-wanti bahwa ketidakpatuhan dapat berujung pada rekomendasi pencabutan izin usaha.
Pemkot Solo mengimbau agar seluruh masyarakat lebih cermat dan teliti dalam memilih tempat makan, memastikan kejelasan status halal demi kenyamanan dan keyakinan beribadah.

